Terimakasih telah berkunjung di blog HESTI

Senin, 12 Desember 2011

SELAYANG PANDANG NEGARA DAN KORUPSI

Korupsi adalah hal yang sudah tidak asing lagi kita dengar, hampir dari semua lapisan masyarakat yang melakukan korupsi. Mulai dari lapisan bawah sampai lapisan teratas dalam masyarakat sudah mencicipi yang namanya korupsi. Korupsi merupakan fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan bahkan kenegaraan. Korupsi sendiri berasal dari Bahasa Latin corruptio atau corruptus. Kemudian muncul dalama Bahasa Inggris dan Perancis Corruption, dalam Bahasa Belanda Korruptie, dan dalam Bahasa Indonesia sendiri biasa kita kenal dengan istilah korupsi. (Alatas: 1987), menandaskan esnsi korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi terjadi karena adanya beberapa faktor pendukung dan salah satu penelitian yang telah dilakukan oleh world bank menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab korupsi adalah pemerintahan kolonial. Pemicu korupsi lainnya adalah bertambahnya jumlah pegawai negeri secara cepat dengan akibat gaji mereka jadi sangata kurang. Hal ini mengakibatkan perlunya pendapatan tambahan serta bertambah luasnya kekuasaan dan kesempatan birokrasi dibarengi dengan lemahnya pengawasan dari atas dan pengaruh partai-partai politik. Korupsi memiliki beberapa macam, anatara lain illegal corruption, mercenery corruption, ideological corruption. Sejauh ini satu hal utama yang harus ditekankan pada para pembaharu dalam setiap upayanya memberantas tindak korupsi adalah menyadari bahwa korupsi tidak akan dapat pernah diberantas sampai tidak dapat berbekas lagi. Apalagi mengingat dalam kaitannya dengan situasi yang nyata di masyarakat bahwa akan terlalu mahal jika seseorang, instansi tertentu atau negara sekalipun untuk mencoba memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Dan satu lagi yang perlu dipahami oleh para pembaharu anti korupsi bahwa korupsi bukanlah sesuatu yang sudah niscaya dalam budaya masyarakat.
Wacana Korupsi di indonesia
Istilah korupsi hadir pertama kali di khasanah hukum Indonesia dalam peraturan penguasa perang nomor Prt/Perpu/013/1958 tentang peraturan pemberantasan korupsi. Kemudian dimasukkan juga dalam Undang-Undang No.24/Prp/1960 tentang pengusutan penuntutan dan pemerikasaan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini korupsi di Indonesia sudah menjamur maka adanya peraturan yang seperti itu seakan akan sudah tidak digubris lagi. Salah satu contoh fenomena yang ada di masyarakat, banyak dari kalangan masyarakat yang terjerat hukum karena korupsi tetapi jeratan hukum itu tidak dapat membuat mereka jera justru mereka melakukan hal yang tidak patut jika dipandang dengan kaca mata hukum.

Referensi: Dr. Mansyur Semma, 2008. NEGARA DAN KORUPSI. Jakarta: Obor Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar